Tokoh Masyarakat Beri Masukan Pembenahan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Sumsel

Sejumlah tokoh masyarakat memberi masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan

Tasmalinda
Kamis, 03 Maret 2022 | 19:35 WIB
Tokoh Masyarakat Beri Masukan Pembenahan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Sumsel
Tokoh masyarakat berdiskusi dengan Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

SuaraSumsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberi masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan guna melakukan  pembenahan dasar hukum pembentukan provinsi Sumsel.

Dasar hukum tersebut mengacu pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950.

Tokoh masyarakat Sumsel, Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.

Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.

Baca Juga:NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri

"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

“Sumatera Selatan memiliki aturan tersendiri semisal qanun di Aceh, maka di provinsi ini bisa diberlakukan kembali marga, dusun dan guguk sebagai istilah pemerintah daerah,” kata SMB IV.

Tokoh Adat Banyuasin Noer Muhammad menambahkan ketika marga masih hidup banyak kearifan lokal masyarakat terjaga.

Untuk mempertahankan kearifan lokal, masyarakat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin membentuk Perda No.16 Tahun 2003. “Begitu pasirah dibubarkan, sejak 2003 sudah ada Perda Tentang pembina adat kabupaten, kami membentuk pemangku adat di setiap desa yang tujuannya sebagai perpanjangan tangan untuk membina adat-adat di desa,” ujar Noer.

Ketua Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel Titi Asmara Dewi mengatakan, berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR RI Tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI  menyusun tujuh naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang salah satunya adalah RUU Tentang Provinsi Sumsel.

Baca Juga:Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut

"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya. (ANTARA)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak