SuaraSumsel.id - Misteri jasad yang ditemukan warga di jalan Pertamina lokasi Bel-6 Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 07.00 wib terungkap.
Diketahui jika sosok jasad itu adalah Redi Iskandar (45) di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang baru terindentifikasi.
Rabu (3/2/2022) siang, satu persatu pelayat berdatangan ke rumah Redi Iskandar yang diketahui menjadi korban perampokan. Redi Iskandar diketahui berprofesi sopir dari salah satu perusahaan penjualan barang elektronik yang ada di Kota Palembang.
“Kemarin kita mendapatkan infomasi dari Polsek Kertapati. Identitas mayat terungkap setelah polisi memeriksa sidik jari korban,” ujar Baynun (26), adik perempuan dari istri korban.
Baca Juga:Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari keterangan Baynun jika kakak perempuannya Hayantun Nuhus dan sejumlah keluarga lainnya menyusul korban yang saat itu masih di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Baynun menceritakan terakhir kali melihat kakak iparnya Redi Iskandar datang ke rumah orang tuanya sambil memberikan uang ke anaknya untuk jajan pada Jumat (25/2/2022) lalu.
“Almarhum baru bekerja sebagai sopir di tempat kerjanya itu. Ia dipercaya kembali bekerja setelah sekian lama menjadi sopir angkot,” tutur Baynun.
“Kalau dari keterangan polisi ada luka tusuk di bagian tubuh sebelah kiri dan empat jari korban hilang,” kata Baynun.
Identitas Redi Iskandar terungkap setelah penyelidikan oleh Tim IInafis Polres Muaraenim menggunakan alat Mambis.
Baca Juga:Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Herly Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Pratama mengatakan, setelah menerima laporan warga mengenai adanya penemuan mayat tersebut. Pihaknya bersama anggota Team Rajawali Pelopor langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- 1
- 2