SuaraSumsel.id - Penundaan sidang korupsi penerima suap yang menjerat sepuluh orang anggota DPRD Muaraenim di PN Tipikor Palembang, Rabu (2/3/2022) membuat kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sidang korupsi suap 10 anggota DPRD Muaraenim ditunda karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan membuka terlebih dahulu persidangan.
Setelah itu ketua majelis hakim mengatakan salah satu majelis hakim berhalangan hadir karena cuti.
Baca Juga:Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
“Karena hakim penggantinya juga tidak masuk, maka sidangnya kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Rabu pekan depan,” kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang sebagaimana dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa KPK RI M Asri Irawan mengaku cukup merasa kecewa atas penundaan sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Harusnya jauh hari sebelumnya pihak Panitera pengadilan menginfokan kepada kami terlebih dahulu jika sidangnya akan ditunda, kan kasihan sama saksi-saksi yang kami hadirkan diundang jauh-jauh dari Muaraenim malah sidangnya ditunda,” ungkap Asri.
Diterangkannya, pada persidangan kali ini sudah mengupayakan untuk menghadirkan delapan orang saksi, yakni dari pihak Pemda Muaraenim serta kontraktor 16 paket proyek di antaranya yakni Robi Okta Fahlevi.
Dijelaskannya, dalam perkara ini masih ada kurang lebih dua hingga tiga kali lagi persidangan dengan tetap memeriksa saksi-saksi terkait perkara rasuah tersebut.
Baca Juga:Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Diketahui dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.