SuaraSumsel.id - Wacana Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 agar ditunda, ramai dikomentari berbagai kalangan. Penundaan Pemilu dinilai membuat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperpanjangan hingga pelaksanaan penundaan Pemilu tahun 2024.
Situasi ini membuat KPU juga angkat suara.“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid dikutip terkini.id - jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Keputusan itu, yang di mana Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:Harga CPO Naik, Petani Sawit Sumsel Mengaku Raup Untung tapi Harga Pupuk Ikut Naik
Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.“Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan.”
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR.
“Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku,” sambungnya.
Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1).
“Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," pungkasnya.
Baca Juga:Pengusaha Arifin Panigoro Meninggal Dunia, Pernah Ungkap Mulai Bisnis Minyak dan Gas dari Sumsel