SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan dengan dimulai penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:Todongkan Senpi ke Polisi, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Sumsel Ditembak Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Usai diperiksa, dan ditetapkan tersangka Indra Kenz pun ditahan.
Setelah penahanan Indra Kenz heboh di media sosial, video pamer hartanya pun ramai diperbincangkan. Tampak crazy rich asal Medan itu membeli sejumlah barang dengan harga yang fantastik, dan memamerkannya kepada publik.
Sejumlah outfit yang dipakainya pun dinilai berjumlah mencapai miliaran. Hingga video yang mengungkapkan jika Allah binggung memiskinkannya karena dia terlalu banyak menyumbang karena hartanya yang banyak.
"Tuhan pun bingung," ujar Indra Kenz.
Baca Juga:Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022
Netizen yang melihat videonya pun langsung ramai menghujat. Mereka menyarankan agar Indra Kenz tidak perlu sombong meskipun sudah menjadi orang kaya.
"Makanya jangan sombinggg," ujar netizen sebagaimana maksudnya jangan sombong.