Waspada, Beredar Surat KPK Palsu Modus Pemerasan dengan Berkedok Rekening Diblokir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai beredar-nya surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.

Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:43 WIB
Waspada, Beredar Surat KPK Palsu Modus Pemerasan dengan Berkedok Rekening Diblokir
Surat KPK palsu yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. ANTARA/HO-Humas KPK

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta masyarakat mewaspadai beredar-nya surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK menerima informasi beredar-nya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam surat, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

Baca Juga:Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ungkap Ali.

Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selain itu, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ungkap Ali.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK serta melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya segera laporkan ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. (ANTARA)

Baca Juga:Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini