SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2019-2024. Pemeriksa atas kasus yang melibatkan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS).
Dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut adalah Kasman dan Liono Basuki alias Kiki."Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka AFS. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Gabriela dari wiraswasta.
Pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Baca Juga:Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
KPK menyebutkan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 tersebut berkedudukan untuk mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.
Mereka mengawasi program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK mengungkapkan Robi memberikan uang tersebut agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Sekitar Agustus 2019, Robi bersama mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Baca Juga:Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan berupa pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek.
Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut diduga dilakukan oleh Elfin serta mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai arahan dan perintah Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu, yaitu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS) untuk memenangkan perusahaan milik Robi.
KPK menyebutkan, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang bernilai kontrak sekitar Rp129 miliar itu, Robi melalui Elfin membagi commitment feedengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga sejumlah Rp5,6 miliar, yang terbagi atas Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar serta Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
KPK pun mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai biaya kampanye dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya. (ANTARA)