Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Diambil Alih Polda, Tanda Kekerasan Belum Ditemukan Karena Tak Mau Otopsi

Kasus tahanan Polsek Lubuklinggau Utara tewas diambil alih Polda Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 21 Februari 2022 | 20:21 WIB
Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Diambil Alih Polda, Tanda Kekerasan Belum Ditemukan Karena Tak Mau Otopsi
Kapolda Sumsel, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Hermanto. Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Diambil Alih Polda [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Kasus tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Hermanto (47) yang tewas diambil alih Polda Sumatera Selatan. Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Hermanto meminta maaf atas tewasnya  tahanan polsek tersebut pada pihak keluarga.

" Kapolda Sumsel sangat menyayangkan kejadian apa  yang terjadi di Polsek Lubuklinggau Utara. Beliau sebagai pimpinan Polda Sumsel meminta maaf kepada pihak keluarga,"  kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (21/2/2022). 

Selain permohonan maaf, Kapolda juga berkomitmen akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran apabila ditemukan pelanggaran.

Mengenai hasil visum lanjut Supriadi, dari hasil visum di rumah sakit Siti Aisyah tidak dapat memastikan pemyebab kematian Hermato, karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, bukan otopsi.

Baca Juga:Siasat Perajin Tempe di Sumsel Saat Kedelai Mahal: Perkecil Ukuran Produksi, Konsumen Enggan Beli Jika Harga Naik

" Tidak dapat dipastikan apa penyebab kematian Hermanto karena hanya visum luar saja, selain itu dari keluarga korban tidak ada persetujuan autopsi ,"ujarnya. 

Polda akan ditindak sesuai aturan yang berlaku bila nanti terbukti. "Untuk saat ini, enam anggota diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumsel," katanya.

Kasus kematian tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto (47) meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Baru sehari ditangkap dan ditahan karena dugaan kasus pencurian dan pemberatan, keluarga langsung mendapat kabar Hermanto tewas.

Diduga karena ingin turut berbelasungkawa atas kematian tahanan Polsek Lubuklinggau Utara tersebut, Polsek Lubuklinggau Utara mengirimkan santunan berupa  paket sembako seperti beras namun santunan tersebut ditolak mentah - mentah keluarga.

Hermanto (47), warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Utara, Senin (14/2/2022), sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu pada malam harinya, keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal dunia.  

Baca Juga:Dilema Perajin Tahu Tempe di Sumsel: Tetap Produksi Meski Kedelai Mahal, demi Pertahankan Usaha

Sejumlah perwakilan keluarga, istri, anak dan kerabat lain datang lansung ke Mapolsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2/2022) , sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka datang untuk mengembalikan santunan yang diberikan Mapolsek Kubuklinggau Utara. 

Iin Darmawati (38) istri kedua almarhum, dan Dewi Sartika (24), anak kedua dari istri pertama mengatakan , pihaknya menolak bantuan karena, penyampaiannya pemberian tidak sopan. 

"Bantuan beras hanya diletakkan di jalan depan rumah. Kami kira mau melihat jenazah tahunya hanya mau meletakkan beras di jalan. Sementara kami sekeluarga ada di rumah, dan masih ada jenazah," kata Dewi Sartika, Rabu (16/2/2022). 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini