Sebar Hoaks Soal Pemerintah Sembunyikan Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua Koperasi Rinjani Terancam 10 Tahun Bui

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:10 WIB
Sebar Hoaks Soal Pemerintah Sembunyikan Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua Koperasi Rinjani Terancam 10 Tahun Bui
ilustrasi hoaks. Sebar hoaks soal Pemerintah sembunyikan dana PEN, terancam 10 tahun penjara. [Envato Elements]

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu diperkuat dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," ujarnya.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga diperkuat dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun ITE (ANTARA)

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini