Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan

gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Suka Mukti, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditolak majelis hakim.

Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:41 WIB
Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan
Sidang pra peradilan petani Suka Mukti Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel [ist]

SuaraSumsel.id - Hakim Tunggal  Harun Yulianto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Desa Suka Mukti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pada sidang keputusan vonis, dua petani yakni Abu Suhairi dan Sudiman melakukan gugatan atas kasus penangkapan yang terjadi pada 16 Desember 2021 lalu. 

Keduanya  ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi tersebut.

Hakim Ketua menilai, penetapan status tersangka terhadap kedua petani ini sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga permohonan keduanya ditolak.

Baca Juga:Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya

"Mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon ditolak," ujar Harun  pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A , Selasa (7/2/2022). 

Menurut Harun, penahanan yang dilakukan Diskrimum Polda Sumsel terhadap kedua terdakwa sah. "Maka dari itu Praperadilan yang diajukan keduanya ditolak," tegasnya. 

Advokasi Kuasa Hukum Desa Tanjung Runcing Yolana Pradina mengatakan pengadilan PN Kelas IA Palembang menolak praperadilan yang diajukan. Penolakan ini mencederai rasa keadilan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan pihak Kepolisian menangkap kliennya pada 16 Desember 2021, dengan surat penangkapan atau pun surat perintah penangkapan baru terbit pada waktu yang sama, 16 Desember 2021. 

" Itu jelas secara formil sudah cacat hukum,"ujarnya. 

Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan

Hakim mempertimbangkan bahwa tanggal 16 Desember 2021 itu, kliennya diamankan bukan ditangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak