Mantan Ketua KPK Jadi Inisiator Petisi Tolak Ibu Kota Negara Nusantara, Begini Isi Petisinya

Sejumlah tokoh menjadi penggerak penolakan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), yang kini jumlah penandatangannya terus meningkat.

Tasmalinda
Minggu, 06 Februari 2022 | 15:09 WIB
Mantan Ketua KPK Jadi Inisiator Petisi Tolak Ibu Kota Negara Nusantara, Begini Isi Petisinya
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. Mantan Pimpinan KPK jadi inisiator petisi tolak ibu kota negara nusantara. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sosok mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Maqoddas kembali menjadi pusat perhatian. Bersama dengan 44 tokoh lainnya, menjadi penggerak inisiator Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dikatakan Busyro, penolakan ini sebagai bagian dari sikap tegas memihak kepada rakyat sebagai pemegang daulat rakyat. Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN,” ujar Busyro seperti melansir dari terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).

Petisi penolakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur makin ditandatangani. Petisi yang digalang Narasi Institute melalui situs charge.org ditujukan pada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.

Berjudul ‘Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan Ibu Kota Negara‘.

Baca Juga:Calon Pengantin di Sumsel Tewas di Tangan Tetangga, Bermula dari Cek Cok Mulut

Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.

Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.

Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.

Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun.

Baca Juga:Warga Palembang Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Dinkes Sumsel Pastikan Hal Ini

Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.

Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.

Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik.

Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur.

Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org

Selain Mantan Ketua KPK juga ada Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang juga mendukung petisi tersebut.

Lalu ada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior, Faisal Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini