SuaraSumsel.id - Tarif parkir di Palembang, Sumatera Selatan kembali dikeluhkan pengendara. Seorang pengendara kendaraan roda empat di Palembang mengeluhkan tindakan premanisme tukang parkir.
Mulanya si penggendara ini memarkirkan kendaraannya di depan toko. Saat hendak meninggalkan lokasi, dia membayar parkir dengan uang Rp5.000.
Padahal di depan toko itu terhadap rambu pemberitahuan dari Dinas Perhubungan kota Palembang, jika berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda, tarif parkir untuk kendaran roda empat sebesar Rp2.000.
Si tukang parkir meminta Rp10.000 pada pengendara. Karena berusaha tidak menolak dan tidak pula untuk memenuhi, maka pengendara bermaksud memberikan Rp5.000.
Baca Juga:Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Namun saat disodorkan uang Rp5.000, tukang parkir malah marah-marah dan dengan gaya premanisme memaksa agar memberi Rp10.000.
Saat cekcok itu, tukang parkir malah menantang dan tidak takut dilaporkan pada Hergon, polisi artis yang terkenal di Palembang karena kerap menangkap pelaku kejahatan jalanan.
Akhirnya dengan rada kesal, si pengendara itu pun memberi uang Rp10.000.
Namun cerita ini tidak selesai di lokasi parkir itu. Pengendara ini lalu membagikan kisah tidak menyenangkannya tersebut ke media sosial.
Salah satu akun membagikan kejadian tersebut.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 31 Januari 2022, Waspada Hujan Petir
![Unggahan keluhan parkir di Palembang [instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/02/01/80460-unggahan-keluhan-parkir-di-palembang-instagram.jpg)
Seketaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa pun menyukai unggahan peristiwa mengenai tarif parkir di Palembang, Sumatera Selatan ini.
- 1
- 2