Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW: Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat

Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilaiPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:43 WIB
Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW: Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat
Ilustrasi Korupsi. Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW; Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat (freepik)

SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.

Baca Juga:Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton

Kurnia menegaskan pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Selain kurang argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan jika para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Penyelesaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak