SuaraSumsel.id - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Selatan atau Sumsel memberikan rapor kuning terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
"Pemberian rapor kuning tersebut menandakan pelayanan publik oleh Pemkot Palembang masih butuh evaluasi perbaikan sebab belum baik", kata Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah di Palembang, Kamis,
Rpor kuning tersebut diberikan berdasarkan hasil survei dan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021.
Pada survei ini tim Ombudsman mengambil beberapa sampling meliputi pelayanan publik di sekretariat Pemerintah kota dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya dinas pendidikan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga:Kisah Perompak di Sumsel yang Sial: Mau Merampok Malah Terpeleset dan Berhasil Dilumpuhkan
"Dari hasil survei itu diketahui standar layanan publik nilainya rata-rata 7,32 atau masuk kuning semua," katanya.
Pada aspek optimalisasi sarana dan prasarana serta implementasi standar operasional prosedur (SOP) pada bagian pelayanan serta bagian pengaduan baik secara luring maupun daring.
Aspek tersebut dinilai belum terimplementasi secara optimal oleh pemerintah kota sebagaimana yang ditemukan oleh tim ombudsman di apangan salah satu contohnya, website layanan publik beberapa OPD ditemukan tidak berfungsi.
"Diharapkan dari rapor ini menjadi bahan evaluasi, atau mungkin dengan membentuk tim koordinasi sehingga pada survei tahun 2022 Palembang mendapatkan rapor hijau seperti pada 2017," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan