Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?

Polisi menyita Buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti dalam kasus tembakau sintetis, ini sekelumit mengenai buku tersebut.

Tasmalinda
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:24 WIB
Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?
Buku Hikayat Pohon Ganja jadi barang bukti [blogspot]

SuaraSumsel.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dalam kasus pengiriman paket tembakau sintetis.

"Buku ini bukan kita sita, tetapi kita amankan, karena ada pada saat kita geledah di rumah yang dihuni salah seorang pelaku," kata Wakil Kepala Polresta Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Buku "Hikayat Pohon Ganja" ternyata mengangkat subjudul 12.000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia. Terbit pertama di tahun 2011 dan dicetak dalam edisi revisi terakhir pada Maret 2020.

Buku "Hikayat Pohon Ganja" ini merupakan sebuah karya aktivis lulusan Universitas Indonesia (UI), Dhira Narayana bersama organisasi yang didirikan bernama Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur asal Mesuji Dibawa Lari Teman Pria ke Sumsel

Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, pelaku itu berinisial TP (21) masih berstatus mahasiswa asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Buku ini kami amankan dari lokasi kedua, yakni di sebuah rumah kawasan Perumahan Lingkar Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Buku ini diamankan bersama barang bukti handphone, kertas tembakau, dan alat melinting," ujarnya.

Untuk lokasi pertama, berada di salah satu kantor jasa pengiriman barang. Lokasi pertama ini yang disebut Syarif menjadi tempat penangkapan TP dengan barang bukti paket kiriman berisi tembakau sintetis. "Pelaku ditangkap Selasa malam (25/1), sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi tembakau sintetis itu," ucapnya.

Perihal keberadaan tembakau sintetis dalam paket kiriman tersebut diungkapkan Syarif berdasarkan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai.

Paket kiriman berisi tembakau sintetis dengan berat 11,18 gram tersebut milik dua rekan yang berada di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Disebut Blusukan di Sumsel, Aktivis Minta Mendagri Beri Teguran

"Berangkat dari informasi TP, tim langsung ke Praya dan menangkap dua rekannya berinisial AF dan JH," kata dia.

Hidayat menyebutkan bahwa AF (27), ini berasal dari Jawa Barat dan JH (25), pria berstatus mahasiswa asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. "Katanya (TP) buku ini dikasih HF yang dia kenal saat pendakian ke Rinjani," ujarnya.

Buku itu berisi tentang filosofi ganja. Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.

"Buku ini khan dijual bebas, tetapi apa tujuannya (menguasai buku), apakah untuk produksi atau hanya sekadar mendapat pengetahuan saja, nanti akan kita interogasi mendalam," ucap dia.

Ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini