Terdakwa Korupsi Jalan Rantau Alai dengan Anggaran Rp4,9 Miliar, Hanya Dituntut 2 Tahun Bui

Jaksa hanya menuntut dua terdakwa korupsi jalan Rantau Alai dengan anggaran Rp4,9 miliar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:25 WIB
Terdakwa Korupsi Jalan Rantau Alai dengan Anggaran Rp4,9 Miliar, Hanya Dituntut 2 Tahun Bui
Ilustrasi uang, Terdakwa korupsi Jalan Rantau Alai dengan anggaran Rp4,9 Miliar, hanya dituntut 2 tahun bui [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Klip di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang tuntutan, dua terdakwa SB yang merupakan PPK Kegiatan) dan ZA sebagai penyedia jasa), dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Yulius Dasa Saputra, juga menuntut kedua terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Siuara.com,  perkara tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa berasal dari APBD senilai Rp 4,9 miliar dengan nilai kerugian Negara Rp771.606.454,47 .

Terdakwa SB dan ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1).

Baca Juga:Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat

“Sehingga kedua Terdakwa membebaskan dari dakwaan Primair,"kata para JPU .

Menghukum Terdakwa SB dan ZA membayar uang pengganti sebesar Rp. 771,606 454,47 , dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp 725.510.733,18 sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp. 46.095.721,3

“Apabila Terdakwa SB dan ZA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak