Mantan Cawako Palembang Sarimuda Disidang, Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Mantan calon wali kota atau Cawako Palembang, Sarimuda sidang, Selasa (18/1/2022).

Tasmalinda
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:15 WIB
Mantan Cawako Palembang Sarimuda Disidang, Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar
Sidang Cawako Palembang, Sarimuda [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Sarimuda menjalani sidang dakwaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai yang fantastik.

Korban Setiawan mengaku mengalami kerugian Rp26,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1/2022) diketahui terdakwa Sarimuda bersama terdakwa lainnya, Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum dengan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Baca Juga:Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih

“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam  dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Kuasa hukum terdakwa, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.

Dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu, terdakwa Sarimuda  mencari tanah untuk bekerjaama dengan saksi korban Setiawan guna  trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Tanah itu berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2.

Baca Juga:Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong

Uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda. Padahal, luasan tanah milik Nulina tidak masuk dalam akte transaksi diperjualbelikan, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini