SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha penyuap bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy dipindahkan ke rutan kelas 1 Palembang.
Hal ini dilakukan tim jaksa KPK yang melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan proses pemindahakan terdakwa akan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan.
Dalam sidang secara virtual, yang mana terdakwa Suhandy dihadirkan melalui sambungan telekonferensi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, Kamis (13/1/2022) majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK memindahkan tahan terdakwa Suhandy ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).
Baca Juga:Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
“Memerintahkan Jaksa untu memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Klas 1 Palembang,” ujar hakim dalam sidang.
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengaperesiasikan permintaan hakim tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim, kami sangat mengapresiasi penetapan mejelis hakim yang memindahkan tahanan klien kami ke Palembang. Dengan demikian kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait perkara ini,” jelasnya.