SuaraSumsel.id - Setelah tujuh tahun buron, pelarian Feri Prima alias Kocok (25) akhirnya terhenti. Tersangka diringkus dan dilumpuhkan unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung, Selasa (11/1/2022).
Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO, terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang. Motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal barang dagangan dan uang milik ibunya dicuri.
Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengungkap pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang masih berstatus sebagai DPO.
“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana, pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik kakaknya berinisial Y masih DPO,” katanya.
Baca Juga:Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, motif pembunuhan karena pelaku kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik ibunya.
Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasadnya telah dipenuhi belatung berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.
Kasus ini terungkap menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, berawal setelah petugas mendapatkan informasi jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.
Kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.
Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.
Baca Juga:Sumsel Perjuangkan Pempek Diakui UNESCO
“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.
“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” ungkapnya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan anggota unit 1 pimpinan Kompol Billy Oscar Subdit jatanras Polda Sumsel.
berada di Lampung bekerja di sawmil potong kayu.
Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dihadiahi timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.