SuaraSumsel.id - Seorang wanita di Sumsel menjadi korban rudapaksa dua petugas keamanan perusahaan sawit di kabupaten Muratara. Polisi pun berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Diketahui peristiwa ini bermula saat korban yang berstatus janda berusia 42 tahun kepergok mencuri sawit di lahan perusahaan. Oleh kedua petugas keamanan FE(39 tahun) dan A (24 tahun), pelaku dibawa ke pos keamanan.
Di saat tangan sedang diborgol dan berada di pos satpam ini, dua petugas keamanan ini melaksanakan tindakan asusilanya.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu dilaporkan oleh korban setelah dibebaskan kedua petugas keamanan, usia kepergok mencuri sawit.
Baca Juga:Usai Nataru 2022, Harga Sembako di Sumsel Masih Tinggi
Kasus pemerkosaan itu tejadi di area perkebunan sawit Kecamatan Karang Dapo, tepat di pos pengamanan. Hasil pemeriksaan pada kedua petugas, peristiwa ini bermula saat korban kepergok mencuri sawit.
"Saat kejadian itu, tangganya diborgol lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku," katanya.
Setelah korban dilepaskan kedua pelaku, korban tidak terima tindakan tersebut. Peristiwa itupun dilaporkan ke polisi. "Kedua petugas keamanan ditangkap tanpa perlawanan, dan diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi ini pun dibagikan oleh salah satu akun di media sosial, @lubuklinggauterkini. Warganet pun mengomentari peristiwa ini dan menyalahkan kedua petugas tersebut.
Baca Juga:UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk