Sidik Narasi "Tuhanmu Lemah" Ferdinand, Polisi Libatkan 5 Saksi Ahli Agama

Ferdinand dilaporkan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:05 WIB
Sidik Narasi "Tuhanmu Lemah" Ferdinand, Polisi Libatkan 5 Saksi Ahli Agama
Ferdinand Hutahean [Instagram/@ferdinand _hutahaean]

SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menyidik kasus dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Polisi pun bahkan meminta keterangan lima saksi ahli agama penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.

"Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.

Baca Juga:Gunung Dempo Sumsel Naik ke Status Waspada, Warga Diminta Siaga

Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya.

"Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi," kata Ramadhan.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidik an ke penyidikan pada Kamis (6/1). Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga:Catat, Ini 15 Lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng yang Digelar Pemprov Sumsel

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1).

Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1). "Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dihubungi awak media. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini