Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya

Kisah Layangan putus makin bikin geregetan, setelah perselingkuhan tersebut terungkap dari hibah uang dan properti.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:06 WIB
Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya
Series Layangan Putus. Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan [Instagram/@wetvindonesia]

SuaraSumsel.id - Kisah layangan putus makin bikin publik geretan. Akting Reza Rahardian "Aris" , sosok suami yang kemudian kembali menjalin cinta pada mantan pacarnya membuat kisah ini seolah nyata.

Banyak publik yang akhirnya mengungkapkan jika kisah-kisah perselingkuhan memang kerap mewarnai kehidupan rumah tangga. Karena itu pula sosok Lydia, sebagai seorang selingkuhan pun kerap menjadi hujatan netizen.

Series Layangan putus yang kini sudah masuk ke episode 8 pun makin mengungkapkan kehidupan cinta perselingkuhan di rumah tangga "muda" yang rumit.

Belakangan, perselingkuhan itu diketahui saat Aris membelikan properti mewah kepada selingkuhannya tersebut. Sebuah penthouse seharga Rp5 miliar dihadiahkan Aris untuk Lidya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini

Tidak hanya properti, Aris pun memberikan liburan ke luar negeri untuk selingkuhannya tersebut.

Dalam kehidupan rumah tangga yang sah, saat suami memberikan properti tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri, bagaimana hukumnya? Di media sosial klinik hukum, dijelaskan mengenai hal tersebut.

Akun ini pun menjawab dengan narasi, pada prinsipnya setiap hukum terhadap harta bersama, harus dilakukan dengan persetujuan suami/istri. Berdasarkan UU Perkawinan, pasal 36 ayat (1), dijelaskan hal tersebut.

Isi pasalnya menegaskan jika suami/istri memberikan properti tanpa persetujuan suami/istri maka hal tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.

Batal demi hukum terjadi, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan istri.

Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah

"Pebuatan yang dilakukan orang atau pihak yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum," dalam Elly Herawati dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, hal 12-13.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini