Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya

Kisah Layangan putus makin bikin geregetan, setelah perselingkuhan tersebut terungkap dari hibah uang dan properti.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:06 WIB
Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya
Series Layangan Putus. Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan [Instagram/@wetvindonesia]

SuaraSumsel.id - Kisah layangan putus makin bikin publik geretan. Akting Reza Rahardian "Aris" , sosok suami yang kemudian kembali menjalin cinta pada mantan pacarnya membuat kisah ini seolah nyata.

Banyak publik yang akhirnya mengungkapkan jika kisah-kisah perselingkuhan memang kerap mewarnai kehidupan rumah tangga. Karena itu pula sosok Lydia, sebagai seorang selingkuhan pun kerap menjadi hujatan netizen.

Series Layangan putus yang kini sudah masuk ke episode 8 pun makin mengungkapkan kehidupan cinta perselingkuhan di rumah tangga "muda" yang rumit.

Belakangan, perselingkuhan itu diketahui saat Aris membelikan properti mewah kepada selingkuhannya tersebut. Sebuah penthouse seharga Rp5 miliar dihadiahkan Aris untuk Lidya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini

Tidak hanya properti, Aris pun memberikan liburan ke luar negeri untuk selingkuhannya tersebut.

Dalam kehidupan rumah tangga yang sah, saat suami memberikan properti tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri, bagaimana hukumnya? Di media sosial klinik hukum, dijelaskan mengenai hal tersebut.

Akun ini pun menjawab dengan narasi, pada prinsipnya setiap hukum terhadap harta bersama, harus dilakukan dengan persetujuan suami/istri. Berdasarkan UU Perkawinan, pasal 36 ayat (1), dijelaskan hal tersebut.

Isi pasalnya menegaskan jika suami/istri memberikan properti tanpa persetujuan suami/istri maka hal tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.

Batal demi hukum terjadi, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan istri.

Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah

"Pebuatan yang dilakukan orang atau pihak yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum," dalam Elly Herawati dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, hal 12-13.

Karena batal demi hukum, maka perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut tidak pernah ada sejak awal hingga kembali seperti semula.

Untuk mengantasipasi hal ini, karena itu perjanjian jual beli, penjual harus mensyaratkan pembeli melampirkan surat persetujuan jual beli yang ditandatangani suami/istri, yang berhalangan hadir saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB).

Sehingga jika syarat tersebut tidak terpenuhi, atau surat persetujuan ada namun dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka suami pun bisa diduga pemalsuan surat, dan terjadi pelanggaran KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak