SuaraSumsel.id - Surat dengan kop DPRD Muba atau Musi Banyuasin tertuju pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beredar di media sosial. Surat itu meminta agar Bupati Beni Hernedi menciptakan roda pemerintahan yang tetap kondusif.
Kondisi kondusif yang diharapkan setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati non aktif Dodi Reza Alex serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
DPRD Muba melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar proses mutasi dan pergantian pejabat yang tidak mendesak tak terjadi di lingkungan Pemkab Muba.
Hal ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Muba nomor : P-170.16/DPRD/XII/2021 Perihal Pengawasan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Muba.
Baca Juga:Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
"Bahwa status Bupati yang masih berhalangan sementara dan Wakil Bupati bukan merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, maka untuk menjaga stabilitas dan kondusifnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dan mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022,"
"Maka dari itu DPRD Kabupaten Muba meminta agar tidak diberikan izin untuk dilakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muba dikarenakan isu perombakan jabatan di lingkungan Pemkab Muba telah dan akan memberikan dampak kinerja pemerintah dan kinerja pelayanan di Kabupaten Muba," tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua DPRD Muba Sugondo.
Untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang kosong agar dilakukan seleksi terbuka terlebih dahulu.
"Terkhusus jabatan Sekretaris DPRD Muba terlebih dahulu harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD Muba," tegasnya.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:
Baca Juga:Bersiap Jas Hujan, Ini Wilayah Sumsel Diguyur Hujan 30 Desember 2021
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur Sumsel Herman Deru pula meminta agar Beni Hernedi menjaga stabilitas politik dan roda Pemerintahan di Musi Banyuasin (Muba).
Warganet yang mengetahui surat ini, pun berpendapat beragam.
"Jago stabilitas daerah bae dulu pak, biar dk masalah kedepan ny cak kemaren," ujar binarjivva
"Cubo koordinasi dulu dengan gubernur, kata joker0990230
"Perasaan kemaren pak gubernur ngomong jangan dulu pak, tulis flaneur.eight
Suarasumsel.id masih berusaha mengkonfirmasi mengenai surat ini.