Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi

Delapan warga Suka Mukti masih dalam penahanan pihak polisi usai pembubaran paksa aksi yang dilakukan karena berkonflik dengan PT. TMM.

Tasmalinda
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:43 WIB
Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). Delapan warga masih ditahan polisi [Dok. Perwakilan AGRA, Ali]

SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan warga masih ditahan pihak kepolisian, setelah peristiwa pembubaran paksa aksi warga Desa Suka Mukti, Kamis (16/12/2021), di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga desa, Suka Mukti, Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021) pagi.

Dikatakannya, sampai dengan Minggu pagi ini, baru ada dua kejelasan yang diperoleh warga. Sebanyak delapan warga sudah dibebaskan pihak kepolisian, lalu dua warga ditahan karena dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa pada kasus yang dilaporkan sebelumnya.

"Sementara enam warga masih belum diketahui, belum dibebaskan karena perkara apa," ujar kuasa hukum Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma

Dijelas Pius, jumlah warga yang ditangkap dalam dua proses aksi pembubaran paksa tersebut sebanyak 14 orang. Sebanyak delapan orang sudah dibebaskan Sabtu (18/12/2021).

Lalu sampai dengan Minggu, diketahui dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena perkara pemalsuan dokumen tanda tangan dan stempel desa.

"Enam warga yang belum diketahui kejelasan penahanan setelah aksi penangkapan saat pembubaran paksa tersebut," sambung ia.

Adapun, Pius mendengar penetapan tersangka lainnya, diduga akibat kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Namun, siapa warga yang diduga atas kasus kepemilikan senjata tersebut belum diketahui.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sudah pernah mencoba mendatangi Polda Sumatera Selatan, namun belum juga bisa mendampingi para warga.

Baca Juga:PLN Jamin Pasokan Listrik ke Sumsel, Jambi dan Bengkulu Aman Selama Nataru

"Ada beberapa hal yang sebenarnya dipaksakan. Misalnya penetapan dua tersangka dilakukan langsung atas kasus pemalsuan tanda tangan dan cap desa, tanpa ada pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditangkap saat aksi pembubaran tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini