Oknum Polisi di Lahat Dilaporkan Berzina dengan Istri Narapidana

Bripka IS, oknum polisi di Lahat dilaporkan lantaran telah melakukan perzinaan dengan istri narapidana

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:45 WIB
Oknum Polisi di Lahat Dilaporkan Berzina dengan Istri Narapidana
pengacara melaporkan oknum polisi Polres Lahat yang berzina dengan istri narapidana ke Propam Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021). [Suarasumsel.id/Welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Oknum Polisi yang bertugas di  Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang narapidana FP (59) yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).  

Bripka IS dilaporkan lantaran telah melakukan perzinaan dengan istri FP (59) yakni IN (20). Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny dan M Zully, mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi, Bripka IS dengan tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri kliennya yang berinisial IN (20).

"Kami sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke  Propam Polda Sumsel. Dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," ujar Feodor, Jum'at (10/12/2021).

Menurut Feodor, dari pengakuan IN, IS telah melakukan pengancaman pada dirinya sebelum  melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga:Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

"Kata istri FP, IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," ujar Feodor.

Takut suaminya dipindahkan, maka saat korban ke Palembang dan diajak jalan - jalan lalu diperkosa.

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS, mengajak IN (Istri FP) dan temannya jalan-jalan, karena alasan sudah malam, maka IS memesan 2 kamar hotel, dimana satu hotel untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinaan itu terjadi," Jelasnya.

Masih dikatakan Feodor kasus  ini terungkap berdasarkan pengakuan dari IN dan teman-temannya.

Untuk diketahui laporan FP melalui kuasa hukumnya sudah masuk ke Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Baca Juga:Jam Operasional KA Sindang Marga Jadi 4 Hari, Catat Jadwalnya

" Kami berharap terlapor dalam hal ini Bripka IS dapat segera dipriksa dan ditindak tegas atas perbutannya," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan pihaknya belum menerima laporan. " Saya belum menerima laporan tersebut, saya cek dulu ya," ujar Supriadi. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini