Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi, Jumat (10/12/2021).

Tasmalinda
Jum'at, 10 Desember 2021 | 22:26 WIB
Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi
Dosen Reza Ghasarma (tengah) saat akan ditahan di Mapolda Sumsel [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka. Meski dua hari sebelumnya, dosen terlapor kasus pelecehan seksual  pada tiga mahasiswi ini membantah mengirimkan pesan porno seperti yang dilaporkan atas dirinya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang didampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021) mengungkapkan penahanan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

" Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 - 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Hisar.  

Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban mahasiswi Unsri. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan, lalu tersangka dipanggil menjadi saksi  dan ditetapkan tersangka.

Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

Polisi pun menahan dosen Reza Ghasrma.

" Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti - bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini," ujarnya. 

Tersangka dosen yang sebelumnya menjebat sebagai Kepala Program Studi atau Kaprodi Manajemen Unsri, terjerat pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya.

Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara 

" Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor  adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel," tuturnya. 

Baca Juga:Vaksinasi Lansia di Sumsel Masih di Bawah Target

Hingga saat ini, pihaknya baru menerima empat laporan korban, dan polisi menghimbau menghimbau bila masih ada korban  silahan untuk melapor. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini