SuaraSumsel.id - Sistem tilang elektronik akan diberlakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). pada tahun 2022. Saat ini Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang sedang menyiapkan infrastruktur pendukung.
Salah satunya adalah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) yang masih dalam proses pembangunan
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforment atau kamera ETLE.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menuturkan saat ini Etle di Palembang masih dalam proses pembangunan.
Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
“Tahun ini masih masa pembangunan kita tertibkan 10 kamera di Januari 2022 ,” ujar Kompol Irwan Andeta kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menuturkan akan ada sepuluh kamera ETLE berkualitas baik yang akan dipasang di antaranya simpang lima DPRD, Jalan Kolonel H Burlian, dan di Jalan Gubernur H Bastari (arah ke Jakabaring).
“Saya tidak terkejut banyak pengguna kendaraan yang secara kasat mata melanggar. Kita harus tertib, harus mengedukasi masyarakat. Tahun depan ETLE akan membantu kita,” tutupnya.