" Kita menghimbau kalau masih ada korban silahkan untuk melapor," himbaunya.
Bakal Lakukan Penangguhan
Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius,SH.MH dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan terhadap penahanan kliennya.
Menurut Ghandi, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat sejak awal, jika ada politisasi kasusnya.
Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami," ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).
Sejauh ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu akan dilayangkan pihaknya ke penyidik mengingat kliennya Reza Ghasarma sudah resmi ditahan sejak hari ini.
"Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," ujarnya.
Menurut Ghandi, klien hingga ditetapkan tersangka sampai sejauh ini tidak mengakui telah melecehkan para korban.
Menurutnya penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka. Namun kliennya bersikukuh tak mengetahui nomor siapa saja yang diserahkan polisi.
Baca Juga:Vaksinasi Lansia di Sumsel Masih di Bawah Target
"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 Junto 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," ungkapnya.