Pada saat kejadian, pelaku memang berada di laboratorium."Korban datang karena diberitahu oleh teman korban kalau klien kami sedang berada di Laboratorium. Saat itu korban memang ingin melakukan bimbingan skripsi," kata dia.
Korban pun dalam pemeriksaan polisi, mengaku khilaf.
"Karena klien kami khilaf maka terjadi hal seperti itu," akunya.
Terduga pelaku kekerasan seksual, Adhitya Rol Asmi, M.Pd diungkapkan sudah mendapatkan sanksi dari pihak Rektorat.
Baca Juga:KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet
Empat sanksi di antaranya sanksi adminitrasi berupa penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.
Sanksi lainnya, yakni diberhentikan sebagai kepala laboratorium.