Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini

Polisi menahan tersangka pencabulan mahasiswi Unsri atau Universitas Sriwijaya, Senin (6/12/2021).

Tasmalinda
Senin, 06 Desember 2021 | 19:36 WIB
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini
Oknum Dosen, pelaku cabul mahasiswi Unsri saat diperiksa di Mapolda Sumsel. Selain ditahan, oknum dosen juga mendapatkan empat sanksi dari Universitas. [Welly/JT]

Pada saat kejadian, pelaku memang berada di laboratorium."Korban datang karena diberitahu oleh teman korban kalau klien kami sedang berada di Laboratorium. Saat itu korban memang ingin melakukan bimbingan skripsi," kata dia.

Korban pun dalam pemeriksaan polisi, mengaku khilaf.

"Karena klien kami khilaf maka terjadi hal seperti itu," akunya.

Terduga pelaku kekerasan seksual, Adhitya Rol Asmi, M.Pd diungkapkan sudah mendapatkan sanksi dari pihak Rektorat.

Baca Juga:KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet

Empat sanksi di antaranya sanksi adminitrasi berupa penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.

Sanksi lainnya, yakni diberhentikan sebagai kepala laboratorium.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini