Terdakwa Mantan Kepsek SD Menangis di Sidang, Mengaku Salah Kelola Dana BOS

Terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang menangis di persidangan karena mengaku salah kelola dana BOS.

Tasmalinda
Rabu, 01 Desember 2021 | 19:05 WIB
Terdakwa Mantan Kepsek SD Menangis di Sidang, Mengaku Salah Kelola Dana BOS
Ilustrasi dana Bos. Terdakwa mantan Kepsek menangis di sidang, mengaku salah mengelola dana BOS. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sambil menangis terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021).

Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) mengakui kesalahan.

Terdakwa Nurmala Dewi mengaku, uang dana BOS terutama BOS nasional senilai Rp373 juta pada triwulan kedua telah dibelanjakan untuk keperluan sekolah.

“Namun, ada sebagian uang senilai Rp66 juta diambil oleh bendahara sekolah Jumiah dan Yulianiza, dibayarkan untuk menutupi keperluan sekolah sebelum dana BOS itu cair,” ungkapnya

Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, apakah bukti laporan terkait pengeluaran uang Rp66 juta itu ada, yang dijawab terdakwa tidak ada.

“Karena sudah jadi kebiasaan pak, guna menutupi biaya operasional sekolah, bendahara menawarkan diri untuk meminjamkan uangnya terlebih dahulu, dan akan dibayar saat dana Bos itu dicairkan,” jelas Nurmalah Dewi.

Majelis hakim pun kembali mempertanyakan, apakah hal itu memang tercantum di dalam juknis dana BOS terutama untuk pembayaran uang yang dipinjam terlebih dahulu.

Maka dijawab oleh terdakwa tidak ada, hanya inisiatif bendahara.

“Saya menyesal pak, saya akui saya salah, tapi itu semua untuk kepentingan pihak sekolah,” kilah terdakwa sembari menangis dihadapan majelis hakim.

Baca Juga:Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim, memberikan waktu dua Minggu kepada JPU Kejari Palembang guna menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Usai sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar pada awak media.

Sementara, JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut.

“Kita akan segera menyusun tuntutan pidana, maka dari itu kita minta waktu dua Minggu,” tutupnya. (Ron)

Yuk bagikan berita ini...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini