Terdakwa Mantan Kepsek SD Menangis di Sidang, Mengaku Salah Kelola Dana BOS

Terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang menangis di persidangan karena mengaku salah kelola dana BOS.

Tasmalinda
Rabu, 01 Desember 2021 | 19:05 WIB
Terdakwa Mantan Kepsek SD Menangis di Sidang, Mengaku Salah Kelola Dana BOS
Ilustrasi dana Bos. Terdakwa mantan Kepsek menangis di sidang, mengaku salah mengelola dana BOS. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sambil menangis terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021).

Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) mengakui kesalahan.

Terdakwa Nurmala Dewi mengaku, uang dana BOS terutama BOS nasional senilai Rp373 juta pada triwulan kedua telah dibelanjakan untuk keperluan sekolah.

“Namun, ada sebagian uang senilai Rp66 juta diambil oleh bendahara sekolah Jumiah dan Yulianiza, dibayarkan untuk menutupi keperluan sekolah sebelum dana BOS itu cair,” ungkapnya

Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, apakah bukti laporan terkait pengeluaran uang Rp66 juta itu ada, yang dijawab terdakwa tidak ada.

“Karena sudah jadi kebiasaan pak, guna menutupi biaya operasional sekolah, bendahara menawarkan diri untuk meminjamkan uangnya terlebih dahulu, dan akan dibayar saat dana Bos itu dicairkan,” jelas Nurmalah Dewi.

Majelis hakim pun kembali mempertanyakan, apakah hal itu memang tercantum di dalam juknis dana BOS terutama untuk pembayaran uang yang dipinjam terlebih dahulu.

Maka dijawab oleh terdakwa tidak ada, hanya inisiatif bendahara.

“Saya menyesal pak, saya akui saya salah, tapi itu semua untuk kepentingan pihak sekolah,” kilah terdakwa sembari menangis dihadapan majelis hakim.

Baca Juga:Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim, memberikan waktu dua Minggu kepada JPU Kejari Palembang guna menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Usai sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar pada awak media.

Sementara, JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut.

“Kita akan segera menyusun tuntutan pidana, maka dari itu kita minta waktu dua Minggu,” tutupnya. (Ron)

Yuk bagikan berita ini...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak