SuaraSumsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, Sumatera Selatan, Zaid Kamal (56) mengalami kerugian hingga Rp623 juta. Dia tertipu dengan pelaku yang bekerja sebagai freelance perusahaan kredit kendaraan di kota Palembang.
Pelaku Soni menipu korban dengan jaminan 18 unit dump truk. Soni yang merupakan warga Jalan Sejahtera Gang Cempaka LK II, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap anggota Unit 4 Subdit III, Jatanras Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan aksi ini bermula dari pelaku yang menawarkan pinjaman dengan jaminan 18 unit dump truk.
"Tersangka Soni menjanjikan keuntungan apabila korban, Zaid Kamal (56), melalui jasanya mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk,"kata Christoper.
Baca Juga:Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang
Tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
Dalam pengajuannya pinjaman korban ditolak.
"Karena ditolak korban merasa telah ditipu sehingga mencari tersangka,"bebernya.
Korban lalu melapor ke polisi dari hasil penyelidikan tersangka ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polda Sumsel. Di hadapan polisi tersangka Soni mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan sisanya Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat ia bekerja.
Atas perbuatannya, Soni ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga:Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi