SuaraSumsel.id - Terdakwa teroris Munarman, mantan seketaris Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
Sidang ditunda, karena terdakwa Munarman menolak untuk disidang secara onlie. Majelis hakim pun menunda agenda pembacaan dakwaan kasus pada pekan depan.
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata Kuasa Hukum terdakwa, Sulistyowati, Rabu (1/12/2021).
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Baca Juga:Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengharapkan jika sebaiknya sidang digelar secara online. (ANTARA)
Baca Juga:Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi