SuaraSumsel.id - Pelaku dugaan tindakan pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya atau Unsri dicopot dari jabatan sebagai Ketua Jurusan atau Kajur.
Pencopotan dosen berinsial A (34) disampaikan Wakil Rektor atau Warek I Unsri, Zainuddin, Rabu (1/12/2021) pagi.
Ditegaskannya, dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Iya betul, sudah dicopot dari Kajur," ujarnya singkat.
Baca Juga:Situasi Masih Pandemi, Rancangan APBD Sumsel 2022 Capai Rp10,1 Triliun
Pemberian sanksi yang dilakukan sudah selama sepekan ini, juga diperkuat dengan pengakuan dosen A itu sendiri.
Selain mencopot dari jabatannya sebagai kajur, dosen A yang statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan sanksi.
Pemberian dua sanksi yanki adminitrasi dan sanksi akademik."Mengenai sanksi menyertai, saya belum bisa jelaskan," sambungnya.
Sikap tegas ini, disampaikan Unsri, saat ada mahasiswi terduga korban inisal DR (22) yang melapor polisi.
PIhak kampus mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada ranah hukum.
Baca Juga:Hanya Satu Calon, Bupati Lahat Terpilih Aklamasi Pimpin Partai Demokrat Sumsel
"Kampus memberikan sanksi pada ranah yang mengikat, sedangkan jika itu diproses berarti itu sudah personal dosen yang bersangkutan, kita tunggu prosesnya," pungkasnya.
- 1
- 2