Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak

Gerakan koperasi di Indonesia dinilai bisa menjadi pencegah aktivitas pinjaman online atau pinjol marak.

Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 18:50 WIB
Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak
Ilustrasi gerakan koperasi. Gerakan koperasi dinilai bisa mencegah praktek pinjol yang kian marak saat ini. (pexels.com/Ahsanjaya)

"Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaannya tertutup oleh semak belukar tidak karu-karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhannya jadi terus memburuk," katanya.

Guna mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, Pemerintah harus berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal.

Berdasarkan Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi aktif pada akhir 2020 mencapai 127.124 unit, atau naik dibandingkan data di akhir tahun 2019 sebanyak 123.048 unit (ANTARA)

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini