SuaraSumsel.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan 1.735.000 batang rokok ilegal atau tanpa izin bea cukai.
Adapun merek rokok yang diilegalkan ialah merk rokok harga sedang, R.One, MX BOLD, VIOS dan ESJE. Rokok - rokok tersebut diamankan pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.
Jutaaan rokok tersebut awalnya dibawa menggunakan dua unit mobil Hiace dari Kabupaten Madura, Jawa Timur, yang rencananya akan dibawa ke Pangkalan Kerinci, Riau.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku memindahkan puluhan ribu bungkus rokok tersebut ke Bus Wisata Bintang Bali AB 7952 JN di halaman loket Bus Triadi Satrio Wisata, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang.
Baca Juga:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Walhi Sumsel Ingatkan Pemerintah Patuhi RTRW
"Jutaan batang rokok ini ditemukan dalam bagasi bus yang tidak berjalan, sehingga untuk pelaku masih dalam penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadani, Senin (22/11/2021).
Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Sumsel Kompol HadinSaeffudin mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika akan ada penyelundupan rokok tanpa bea cukai.
" Kami mulai melakukan penyelidikan, Selasa (16/11/2021), kemudian Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib anggota melakukan pencegatan di Tol, yang mana rokok ini datang dari Jakarta. Setelah itu para pelaku ini sempat kabur dan untuk melabui petugas ternyata pelaku sudah menyewa Bus untuk memidahkan barang - barang tersebut," ungkap Hadi.
Para pelaku, lanjut Hadi menyewa bus dan kemudian memindahkan puluhan ribuan slot rokok ke bagasi bus yang saat itu bus masih terparkir di loket sementara pelaku sudah kabur.
" Pelaku menyewa bus untuk mengantarkan rokok tersebut ke Riau dan nanti pembayarannya di Riau jika barang sudah tiba dan ada yang menjemput rokok tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Ini Cara Sumsel Cegah Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun
Mengenai berapa jumlah kerugian negara atas rokok tanpa cukai ini, polisi mengungkapkan belum mengetahuinya."Kami serahkan ke Bea Cukai untuk menghitung berapa kerugian negara," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung