SuaraSumsel.id - Petugas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Anthony Qausyar (33), warga Komplek perumahan Springhill Palembang Aster Cosmo, Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang, Jumat (19/11/2021) dini hari.
Anthony ditangkap aparat Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) FN kaliber 99 MM.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, awalnya menerima informasi mengenai ada warga di Perumahan Springhill yang memiliki senjata api ilegal.
Tim opsnal unit I dipimpin AKP Willy Oscar dan Panit opsnal AKP Bilaid Oustin langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu.
Baca Juga:Pembangunan Pasar di Jakabaring Tak Berizin, Ini Kata PD Pasar Jaya Palembang
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira laras pendek jenis FN Kaliber 99 MM dan 54 butir amunisi,” ungkap Kompol Christoper Panjaitan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dari keterangan tersangka, Kompol Christoper Panjaitan menjelaskan kepemilikan senpira tersebut untuk menjaga diri.
“Pengembangan penyelidikan terus kita lakukan untuk mengetahui siapa orang yang menjual senpi rakitan tersebut kepada tersangka,” katanya.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata Laras pendek jenis FN kaliber 99 MM, serta 54 butir amunisi kaliber 99 MM.
Sementara itu, tersangka Anthony Qausyar (33) mengaku senpira itu didapat dengan cara membeli dari sahabatnya seharga Rp12 juta.
Baca Juga:Kepergok Curi Spion Mobil, Maling Diikat di Tiang Listrik Sampai Subuh
“Senpi rakitan itu jenis FN aku beli seharga Rp12 juta dari kawan aku Pak tigo bulan yang lalu,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam realese ungkap kasusnya, Sabtu (20/11/2021).
Anthony Qausyar sendiri mengaku alasannya membeli senjata tersebut karena pekerjaan yang sering melintasi kawasan hutan.
“Baru sekali aku pakai senpi itu, cuma aku tembakan sekali ke atas untuk ngetes bae,” ungkapnya.