Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta

Gubernur Herman Deru telah mendadatangi besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 20:09 WIB
Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
Ilustrasi upah. UMP Sumsel 2022 tidak naik dibandingkan tahun 2021

Namun sebelumnya, buruh di Sumatera Selatan menolah hasil rapat Dewan Pengupahan daerah. Pada rapat Dewan Pengupahan daerah pun, buruh tidak manandatangi keputusan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.

 Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen. Sehingga jika mengacu kenaikan upah tersebut, maka dinilai relatif kecil, sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh.

"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.

Baca Juga:Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi

Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.

Sebagai bentuk protes pihaknya dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini