Irjen Napoleon Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Kasasi Ditolak MA

Kasus penerimaan suap, terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang.

Tasmalinda
Rabu, 17 November 2021 | 09:36 WIB
Irjen Napoleon Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Kasasi Ditolak MA
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kini ditahan di Lapas Cipinang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah pemberian uang tersebut, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.

Kasus ini juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini