Perlukah Jabatan Wakil Panglima TNI bagi Jenderal Andika Perkasa? Ini Kata Pengamat

Pengamat menyarankan jabatan Wakil Panglima TNI bagi Jenderal Andika Perkasa.

Tasmalinda
Minggu, 14 November 2021 | 14:44 WIB
Perlukah Jabatan Wakil Panglima TNI bagi Jenderal Andika Perkasa? Ini Kata Pengamat
Jenderal TNI Andika Perkasa. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSumsel.id - Posisi jabatan Wakil Panglima TNI kembali dibahas. Meski Presiden Joko Widodo belum melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, perlukah jawaban wakil Panglima diisi.

Menanggapi hal ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar jabatan wakil panglima TNI tidak perlu diisi.

Pernyataan itu disampaikan Jamil terkait wacana mengisi kembali kursi wakil Panglima TNI. Hal ini terjadi setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.

Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

Baca Juga:Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin

"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik.

"Tentu profesionalisme akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan," katanya.

Menurut dia, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.

 "Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.

Baca Juga:Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri

Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak