“Proposal itu menurut pak Marwah tidak ada, dia mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,”ungkap Roy.
Permohonan untuk pembangunan Masjid itu menurut Roy diminta dikerjakan oleh orang di luar Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Namun dalam prosesnnya, seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.
“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka, padahal pada prinsipnya (yayan Masjid Sriwijay) hanya meminta pembangunan masjid saja,”ungkapnya.
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung