Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya

Seketaris Yayasan Masjid Sriwijaya saling bantah dengan Alex Noerdin.

Tasmalinda
Selasa, 09 November 2021 | 07:06 WIB
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin menjadi saksi kasus sidang masjid Sriwijaya [Suara.com/Welly JT]

Perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.

“Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,” kata Alex membacakan proposal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Roy Riyadi menerangkan proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan bagian dari sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.

Pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp50 miliar  diberikan pada 2015 melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel

Selain itu, juga pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp70 miliar.

“Proposal itu menurut pak Marwah tidak ada, dia mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,”ungkap Roy.

Permohonan untuk pembangunan Masjid itu menurut Roy diminta dikerjakan oleh orang di luar Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Namun dalam prosesnnya, seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.

“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka, padahal pada prinsipnya (yayan Masjid Sriwijay) hanya meminta pembangunan masjid saja,”ungkapnya.

Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak