Melihat korban tersebut tersangka langsung berjalan ke arah belakang melalui samping rumah korban, setiba di belakang rumah tersangka terlebih dahulu mengintip korban yang sedang buang air kecil.
Setelah korban buang air kecil, tersangka langsung menarik tangan korban dan membekab mulut korban sambil berkata “diam jangan teriak".
Tersangka membawa korban menuju ke tepian sungai Selabung yang tidak jauh dari rumah korban. Setiba di tepian sungai tersangka kemudian membaringkan korban diatas batu dan langsung membuka celana korban lalu menyetubuhi korban.
“Setelah menyetubuhi korban , tersangka menyetrum korban sebanyak 1 (satu) kali tengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih (lima) menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,”bebernya.
Baca Juga:Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menghanyutkan korban disungai tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pulang ke rumahnya dan sewaktu diperjalanan pulang tersangka bertemu dengan warga yang sedang mencari korban namun tersangka berpura-pura tidak tahu keberadaan korban dan langsung pulang kerumah dengan tujuan mengganti pakaiannya.
Setelah mengganti pakaiannya tersangka kembali keluar rumah dan berkumpul dengan warga untuk berpura-pura ikut mencari korban sampai dengan keesokan harinya sekira pukul 14.00 Wib tersangka mendengar korban ditemukan di pinggiran sungai Desa Sukarami.
“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan Undang_undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
KOntributor: welly jasrial tanjung
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang di Sumsel