Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pulang ke rumahnya dan sewaktu diperjalanan pulang tersangka bertemu dengan warga yang sedang mencari korban namun tersangka berpura-pura tidak tahu keberadaan korban dan langsung pulang kerumah dengan tujuan mengganti pakaiannya.
Setelah mengganti pakaiannya tersangka kembali keluar rumah dan berkumpul dengan warga untuk berpura-pura ikut mencari korban sampai dengan keesokan harinya sekira pukul 14.00 Wib tersangka mendengar korban ditemukan di pinggiran sungai Desa Sukarami.
“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan Undang_undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
KOntributor: welly jasrial tanjung
Baca Juga:Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini