Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini

Menteri Mahfud MD memberikan saran jika masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal.

Tasmalinda
Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:37 WIB
Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini
Ilustrasi Pinjol, ini yang disarankan jika terlanjur jadi korban pinjol ilegal [Antara]

SuaraSumsel.id - Masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online atau pijol ilegal, maka bisa disiasti dengan saran yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dalam analisa hukumnya, Mahfud MD menyarankan agar masyarakat yang terlanjur menjadi korban pijol maka lebih baik tidak usah membayar ketika ditagih.

Di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan agar korban jangan mau membayar tunggakan tersebut.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujarnya mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Sejumlah Tokoh Ini Berpeluang di Pilgub Sumsel

Selain itu saran tidak usah membayar, Mahfud MD juga menyarankan agar lapor ke polisi jika mendapatkan ancaman atau teror. “Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut. Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal.

“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini