SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabar di Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam.
Kejadian ini tidak lama setelah KPK melakukan OTT Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex bersama tujuh orang lainnya. Kekinian, Bupati Dodi Reza Alex telah ditetapkan sebagai tersangka atas suap inrastuktur pengairan di Dinas PUPR.
Bupati Dodi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang pihak rekanan, swasta.
Melansir Suarariau.id-jaringan Suara.com, informasi menyebutkan bahwa 8 orang turut diamankan lembaga antirasuah tersebut, termasuk Bupati Kuansing Andi Putra yang kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau sejak Senin hingga Selasa (19/10/2021) pagi.
Baca Juga:Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Sejumlah Tokoh Ini Berpeluang di Pilgub Sumsel
Menurut kuasa hukum Bupati Kuansing, Dodi Fernando, kliennya diperiksa sejak semalam di Polda Riau.
"Pak Bupati diperiksa sejak tadi jam 10 malam dan baru keluar pukul 17.00 WIB," ucap Dodi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021).
"Sore ini pak bupati akan berangkat ke Jakarta untuk dilanjutkan pemeriksaan," terangnya.
Terkait berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi tidak mengetahui hal tersebut.
"Silahkan tanyakan ke penyidik," pungkasnya.
Baca Juga:Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
KPK mengamankan sebanyak 8 orang dalam OTT di Kuansing, satu di antaranya adalah Bupati Kuansing Andi Putra. Selain itu, juga turut terseret ajudan Bupati dan beberapa pihak swasta dalam perkara ini.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dari operasi ini KPK mengamankan beberapa pihak, totalnya ada 8 orang.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri, Selasa (19/10/2021).
Hingga kini, KPK masih terus dilakukan pemeriksaan di lapangan.