SuaraSumsel.id - Panggilan penanda salat berupa azan bagi umat muslim sangat penting. Karena itu Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam menegaskan mengenai penggilan bagi umat islam ini.
Dirjen Bimas Islam Komaruddin Amin menjelaskan azan digunakan sebagai panggilan ibadah, tentunya kumandang azan dilakukan sesuai waktu salat.
"Durasi azan juga tidak lama," ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari Suara.com, Minggu (17/10/2021).
Penggunaan pengeras suara Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan musala.
Baca Juga:Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama
Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Penggunaan pengeras suara selain untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat dikatakan Komaruddin terkadang pengeras suara justru menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat," terangnya.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia," kata Komaruddin.
Instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam tempat inadah. Untuk kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, azan merupakan panggilan.
"Sementara itu untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam," kata Komaruddin.
Baca Juga:Survei: Gubernur Herman Deru Berpeluang Besar Memimpin Sumsel Dua Periode
Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.
Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Bagi masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan di daerah.
Sumber: Suaraa.com