Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
“Seperti telah disampaikan Sabtu (16/10/2021) pagi, KPK telah melakukan OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berlangsung Jumat (15/10/2021). OTT di Musi Banyuasin, mengamankan empat orang,” sambung Alex.
![KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap, Sabtu (16/10/2021). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/16/24947-kpk-menetapkan-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-noerdin.jpg)
Penetapan tersangka ini didukung dengan kotruksi perkara dan barang bukti yang ditemukan dari para tersangka.
Kronologi penangkapan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
Saat itu diamankan enam orang, yakni HM menjabat Kepala Dinas PUPR, EU merupakan kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK proyek, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan swasta.
Baca Juga:Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Selain itu juga diamankan IF yang merupakan Kepala Bidang reservasi jalan Dinas PUPR, BRZ yang merupakan staff ahli Bupati dan AF yang juga ASN di Dinas PUPR.
OTT yang berlangsung 12.30 WIB, mengamankan enam orang.
Pada pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex di lobi hotel di wilayah Jakarta bersama dengan ajudannya.
Mulanya, KPK mendapatkan informasi mengenai akan adanya penyerahan suap atas empat proyek di Musi Banyuasin kepada DRA.
Tersangka SUH yang akan menyerahkan suap kepada DRA, melalui EU dan HM. KPK menelusuri aliran dana transfer SUH yang akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.
Baca Juga:Dodi Reza Alex Noerdin Anak Eks Gubernur Sumsel Diciduk KPK
Oleh SUH mentransfrer uang kepada salah satu keluarga EU. Anggota keluarga EU diserahkan kepada EU.