Bupati Dodi Reza Alex Ditetapkan Tersangka Suap 4 Proyek Infrastruktur di Muba

KPK menahan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Tasmalinda
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:36 WIB
Bupati Dodi Reza Alex Ditetapkan Tersangka Suap 4 Proyek Infrastruktur di Muba
Barang bukti OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur APBD 2021.
 
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (15/10/2021).
 
Selain Bupati Musi Banyuasin, ditetapkan tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR, dan satu pihak kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap.
 
“Seperti telah disampaikan Sabtu (16/10/2021) pagi, KPK telah melakukan OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berlangsung Jumat (15/10/2021). OTT di Musi Banyuasin, mengamankan empat orang,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).
 

Wakil Ketua KPK, Alexander memberikan keterangan pers penahanan Bupati Dodi Reza Alex
Wakil Ketua KPK, Alexander memberikan keterangan pers penahanan Bupati Dodi Reza Alex


Penetapan tersangka ini didukung dengan kotruksi perkara dan barang bukti yang ditemukan dari para tersangka.
 
Kronologisnya, pada tanggal 15 Oktober 2021, KPK mendapatkan kabar akan dilakukan penyerahan suap yang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Memperoleh informasi tersebut, maka pada pukul 12.30 WIB dilakukan OTT di Musi Banyuasin, hingga pada malam harinya, 20.00 WIB juga melakukan OTT dan penyegelan.
 
Pengembangan tersangka Bupati Dodi Reza Alex dan ajunan diamankan di Jakarta, di sebuah lobi hotel.
 
Diketahui ketiga tersangka lainnya, ialah Kepala Dinas PUPR, HM, Kepala Bidang SDA, yang bertindak sebagai PPK 4 proyek, EU dan SHU, pihak swasta yang direkayasa agar memenangkan proyek tersebut.
 
“Mereka yang diamankan, awalnya HM di sebuah masjid di Musi Banyuasin, SHU, yang merupakan pihak rekanan PT. Selaras Simpati Nusantara. Lalu IF, yang kepala bidang reservaksi pada dinas PUPR, HM dan EU,” sambung Alexander.
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari HM yakni uang Rp270 juta, yang akan diberikan kepada DRA, lalu dari ajudan DRA, diamankan uang Rp 1,5 miliar.

Barang bukti OTT KPK Bupati Dodi Reza Alex Noerdin
Barang bukti OTT KPK Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

“Dengan bukti permulaan yang cukup. KPK tetapkan 4 tersangka, DRA, HM kepala Dinas, EU, Kepala Bidang yang bertindak PPK, dan pihak swasta, SHU,” ujar Alex.
 
Anggaran ini bersumber dari APBD, APBD-P dan anggaran bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
 
“DRA memberikan arahan pada HM, EU di dinas PUPR agar dalam proses lelang memangkan pihak swasta yang sudah dilist pemenangkan. DRA juga menentukan besaran fee yang diterima masing-masing pihak, untuk DRA sebesar 10 persen, 3-5 persen lainnya diatur untuk pihak lainnya,” terang ia.
 
Adapun empat proyek yang diduga dikorupsi ialah proyek pada program irigasi, rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
 
Dengan skema yang diatur DRA, maka diperkirakan akan menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari empat proyek tersebut.
 
SHU terancam pasal 5 ayat 1 UU 13 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam perubahan UU nomor 20 tahun 2021.
 
Sedangkan tiga tersangka lainnya, DRA, HM dan EU disangkakan pasal 12, pasal 12b, atau pasal 11 UU yang sama

DRA akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.
 

Baca Juga:Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini