SuaraSumsel.id - Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di OKU Timur digerebek polisi. Saat digerebek, pabrik rumahan senpira yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, ditangkap para pembuat.
Para pembuat yang menjadi tersangka ditangkap yakni RY (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.
Kemudian, RH (25) bersama PB (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon penggerbekan tempat pembuatan senpi rakitan ini karena informasi dari masyarakat. Di desa tersebut, terdapat salah satu kediaman orang yang membuat senjata api rakitan.
Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Berkat informasi tersebut, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob Shadow Walet mulai melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data yang akurat, lalu anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga membuat senpi tersebut.
Saat penggerebekan, ternyata benar dì kediaman tersangka RY, polisi menemukan alat-alat untuk membuat senpi.
“Saat kita grebek, tersangka RH dan PB duduk bersama sambil mengisap narkoba jenis shabu,” ucapnya, Minggu (10/10/2021).
Selain menangkap tiga tersangka, Tim Resmob Shadow Walet juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tempat pembuatan senpi ini.
Baca Juga:Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Palembang
Adapun BB yang berhasil disita berupa, satu buah gerinda, dua buah alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel dan satu buah kompresor las, satu buah ragum.
Tersangka akan dìkenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.