Pabrik Rumahan Senpira di OKU Timur Digerebek, Pembuat Asyik Nyabu

Pabrik rumahan senjata sanpira di OKU Timur digerebek polisi.

Tasmalinda
Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:22 WIB
Pabrik Rumahan Senpira di OKU Timur Digerebek, Pembuat Asyik Nyabu
Ilustrasi senpira. Pabrik senpira di OKU Timur digerebek polisi. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di OKU Timur digerebek polisi. Saat digerebek, pabrik rumahan senpira yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, ditangkap para pembuat.

Para pembuat yang menjadi tersangka ditangkap yakni RY (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.

Kemudian, RH (25) bersama PB (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon penggerbekan tempat pembuatan senpi rakitan ini karena informasi dari masyarakat. Di desa tersebut, terdapat salah satu kediaman orang yang membuat senjata api rakitan.

Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Berkat informasi tersebut, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob Shadow Walet mulai melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan data yang akurat, lalu anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga membuat senpi tersebut.

Saat penggerebekan, ternyata benar dì kediaman tersangka RY, polisi menemukan alat-alat untuk membuat senpi.

“Saat kita grebek, tersangka RH dan PB duduk bersama sambil mengisap narkoba jenis shabu,” ucapnya, Minggu (10/10/2021).

Selain menangkap tiga tersangka, Tim Resmob Shadow Walet juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tempat pembuatan senpi ini.

Baca Juga:Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Palembang

Adapun BB yang berhasil disita berupa, satu buah gerinda, dua buah alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel dan satu buah kompresor las, satu buah ragum.

Tersangka akan dìkenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak