Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Baca Juga:Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur