Terungkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Bagi-bagi Fee buat Nyaleg

Sebanyak 10 anggota DPRD resmi ditahan KPK karena tersangka korupsi fee proyek 16 insfrastuktur Muara Enim

Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 22:21 WIB
Terungkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Bagi-bagi Fee buat Nyaleg
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi [Suara.com/Yaumal]

"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 M, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," papar Alex.

Alex menambahkan, para tersangka menerima uang tersebut secara bertahap. Salah satunya diberikan di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim. 

"Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," jelas dia.

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019. 

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini