Dalam kasus mangkarak pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Mereka adalah, Edi Hermanto ketua Yayasan Wakaf masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.
Kemudian, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Bendahara Masjid Sriwijaya dan Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD.
"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini,"ujarnya.
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Ketiga tersangka yang baru ini, melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis